Bupati Subang Non Aktif Ojang Sohandi Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis Bupati Subang Non Aktif Ojang Sohandi dengan hukuman delapan tahun penjara. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Longser Sormin dalam sidang putusan di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu malam (11/1/2017).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ojang Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun, dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair empat bulan penjara,” jelas Longser Sormin.
Ojang terbukti bersalah sesuai empat dakwaan JPU. Pertama, Ojang melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ojang juga melanggar pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu Ojang juga melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagamana telah diubah dalam UU nomor 2001. Terakhir Ojang melanggar pasal 3 UU Ri nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Komentar
Posting Komentar