300 ribu untuk guru honorer subang
Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak. Apalagi selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh.
Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.
“Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin,” kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Subang, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah, tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.
Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator. Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.
Sementara, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun. “Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan,” katanya.
Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan. “Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera,” ujarnya.
Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.
Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif. HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan.
Selama ini baru Rp 100 ribu per bulan. Kita terus dorong supaya naik menjadi Rp 500 ribu per bulan,” kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi.
Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun.
“Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin,” kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Subang, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja di sekolah, tidak ada bedanya dengan guru PNS. Bahkan bisa lebih berat beban kerja guru honorer.
Salah satu contohnya, selain menjadi guru kelas yang mengajar dengan berbagai mata pelajaran, tak sedikit guru honorer juga menjadi operator. Karena guru honorer yang notabene masih muda dianggap mampu mengoperasikan komputer.
Sementara, Hasanudin yang juga sebagai guru honorer di salah satu di Pagaden Barat, mengungkapkan kekesalannya karena belum kunjung diangkat menjadi CPNS. Padahal dirinya sudah mengabdi selama 12 tahun. “Memang agak sulit, tapi ya sabar aja katanya kan mau ada pengangkatan,” katanya.
Dia mengatakan, pentingnya segera diangkat honorer khususnya yang kategori 2 menjadi PNS karena pengabdiannya sudah lama dan juga harus menyiapkan untuk masa tua. Ia sendiri mengaku usianya sudah di atas 50 tahunan. “Harapannya kan kalau sudah jadi PNS, nanti ada pensiunan. Jadi keluarga bisa sejahtera,” ujarnya.
Berbagai upaya terus dilakukan baik oleh wakil rakyat yang di parleman. Selain itu forum honorer juga mendorong pemerintah agar memberikan kesejahteraan pada guru honorer, khususnya segera diangkat menjadi PNS.
Sambil menunggu proses pengangkatan menjadi PNS, seperti dilakukan oleh FHK2I mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian dengan cara memberikan insentif. HIngga tahun 2016, para honorer kategori 2 di Kabupaten Subang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan.
Selama ini baru Rp 100 ribu per bulan. Kita terus dorong supaya naik menjadi Rp 500 ribu per bulan,” kata Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Rudhi.
Komentar
Posting Komentar