Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Soebang Tempo Doeloe

Gambar
Foto-foto Subang tempo dulu Kunjungan Gubernur Jendral D. Fock di Wangunreja, Dawuan 1922 Sambutan Masyarakat Atas Kunjungan D. Fock di Pabrik Teh Tambakan 1922 Rumah Seorang Dokter di Subang Tahun 1900-an Anak sekolah di rumah Mr Hammond di Pagaden saat kunjungan Gubernur Jenderal Mr D. Fock ke Pamanoekan dan Tjiasemlanden 27 dan 28 Oktober 1922 Kunjungan D. Fock Ke Subang Tahun 1922 Melalui Stasiun Kereta Api Pasir Bungur Sebuah Toko Cina di Pamanukan Tahun 1900-an Kunjungan D. Fock Ke Perusahaan Kopi di Pasir Bungur Gladiresik Penyambutan Gubernur Jendral De Fock di Kasomalang tahun 1922 Kunjungan Gubernur De Fock Ke Kasomalng tahun 1922 De Fock Baru Tiba Dalam Kunjungan Di Kasomalang Tahun 1922 Jenderal De Fock Mengunjungi Wisma Karya (Societiet) 27-28 Oktober 1922 Pawai Obor di Depan Rumah Mr. Hammond Ketika Kunjungan Gubernur Jendral De Fock ke Subang Tahun 1922 Ritual Penguburan Kerbau Ketika Kunjungan D.

Bupati Subang Non Aktif Ojang Sohandi Divonis 8 Tahun Penjara

Gambar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis Bupati Subang Non Aktif Ojang Sohandi dengan hukuman delapan tahun penjara. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Longser Sormin dalam sidang putusan di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu malam (11/1/2017). “Mengadili, menyatakan terdakwa Ojang Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun, dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair empat bulan penjara,” jelas Longser Sormin. Ojang terbukti bersalah sesuai empat dakwaan JPU. Pertama, Ojang melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ojang juga melanggar pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain itu Ojang juga melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagamana telah diubah dalam UU nomor 2001. Terakhir Ojang melanggar pasal 3 UU Ri nomor 8 tah

Ada Dodol nanas dan Opak di Belanda

Gambar
Produk KUMKM Subang kembali melanglangbuana, kali ini produk-produk UMKM tersebut diperkenalkan dalam ajang pameran wisata terbesar di Belanda Vakantie Beurs yang berlangsung di kota Uthrecht, Belanda 10 – 15 Januari 2017. Difasilitasi oleh Badan Promosi Pariwisata (BPPD) Kabupaten Subang dan Center For Integrated Services of SMEsCo (CIS/PLUT KUMKM Subang) produk-produk UMKM Subang dibawa oleh BPPD Jawa Barat untuk dipamerkan di sana. Mulai dari dodol nanas hingga opak diperkenalkan kepada khalayak Belanda. “Mudah-mudahan setelah diperkenalkan, nantinya jika berkunjung ke Subang wisatawan Belanda akan mencari produk ini dan menjadi oleh-oleh mereka,” ujar   Wakil Ketua BPPD Provinsi Jawa Barat H.R Maktal Hidayat. Sementara itu Ketua BPPD Subang, Mochamad Nuzul mengungkapkan pihaknya siap bersinergi untuk bersama-sama mempromosikan produk-produk khas Kabupaten Subang sebagai bagian dari promosi pariwisata Kabupaten Subang. Sementara itu Produk-produk KUMKM Subang juga tengah di

300 ribu untuk guru honorer subang

Para guru honorer di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuntut mendapatkan gaji yang layak. Apalagi selama ini kesenjangan besaran gaji mereka dengan guru PNS sangat jauh. Seperti diketahui, selama ini para guru honorer yang bertugas di sekolah negeri rata-rata sebulan menerima gaji sekitar Rp 300 ribu. Sementara guru PNS mendapatkan gaji jauh lebih dari yang diperoleh honorer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang gaji pegawai negeri sipil, gaji PNS terendah saat ini sebesar Rp 1.488.500 per bulan. Jumlah itu untuk PNS golongan Ia, dengan masa kerja 0 tahun. “Sehingga wajar ketika guru-guru honorer sering menuntut haknya. Menutut hak itu wajib, karena kewajiban kita sudah tunaikan dengan semaksimal mungkin,” kata salah seorang guru honorer di salah satu SD di Pagaden, Ayun saat menghadarii acara istigosah yang diselenggarakan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Kabupaten Subang di Wisma Haji, Subang, Rabu (18/1). Dia mengatakan, jika hitung-hitungan beban kerja d

Bus Terguling di Jalancagak, 8 Warga Bandung Alami Luka

Bus Pariwisata Satria Perkasa Trans Nopol F 7529 SB mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya Subang Bandung, tepatnya di daerah Jabong Kecamatan Jalanacagak, Selasa(17/1/2017) sekira pukul 07.45 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun delapan orang mengalami luka Berdasarkan keterangan saksi, laju bus diperkirakan 80 Km perjam. Di jalan menurun, sopir diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga menyenggol angkot Subang-Lembang. Bus itu pun terguling sejauh 15 meter sampai menghalangi badan jalan. Petugas yang datang di lokasi kejadian melakukan evakuasi kepada delapanb orang yang mengalami louka. Sementara penumpang lainnya kembali melanjutkan perjalanan.  Kedelapan penumpang yang mengalami luka tersebut adalah 1. sdr. Yudi, 28 Th, Karyawan Swasta alamat Kel. Sarijadi Blox 12 No 103 Bandung 2. Sdr. Bagus, 27 Th, Karyawan Swasta alamat Kp. Kota Kulon Rt.03 Rw.01 Garut kota 3. Sdr. Fauzi, 21 Th, Karyawan Swasta alamat Kel Setia ampat Kec/Kab Binjai